Viral Video Ibu-ibu di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih, Ini Ancaman Hukumannya
Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:
A. Bentuk fisik Sang Merah Putih
Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;