Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Semua Pihak Beri Kesempatan Kepada Polri Tuntaskan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan kepada kepolisian menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Minta Semua Pihak Beri Kesempatan Kepada Polri Tuntaskan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan Puan Maharani merujuk pada temuan Polri terkait dugaan adanya pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali," ujar Puan Maharani, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim

Ia pun meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Korps Bhayangkara untuk mendapatkan bukti di lapangan.

Politikus PDI Perjuangan itu juga percaya Polri akan melanjutkan penyidikan hingga dapat mengusut tuntas penyebab terbakarnya Gedung Kejagung.

"Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan," katanya.

Baca: Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.

Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

Baca: Kejaksaan Agung Bakal Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Hari Ini

"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.

Menurutnya, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas