Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online 

TRIBUNNEWS.COM - Situs resmi Kepolisian RI (POLRI) menyajikan panduan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online perlu.

SKCK antara lain dibutuhkan untuk kebutuhan melamar pekerjaan, memperoleh Paspor atau Visa, Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri, menjadi Notaris, pencalonan Pejabat Publik, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan pendidikan atau sekolah tertentu yang menyaratkan dokumen SKCK.

Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Menurut situs skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Surat ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Kini Polri membuka layanan bagi warga untuk membuat SKCK tanpa tatap muka yakni dengan cara online.

Baca: Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Selama ini pendaftaran secara online dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan.

BERITA TERKAIT

Bagi pemohon yang mengurus SKCK online agar tak lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus SKCK.

Menurut situs skck.polri.go.id berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengurus SKCK online:

Syarat & Ketentuan (Untuk WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat & Ketentuan (Untuk WARGA NEGARA ASING  (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah menyiapkan seluruh dokumen sesuai syarat dan ketentuan tersebut, pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.

Formulir Pendaftaran Membuat SKCK Online
Formulir Pendaftaran Membuat SKCK Online

Pengurusan SKCK saat PAndemi Covid-19

Di awal Pandemi Covid-19 pada April 2020 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyatakan layanan publik di kepolisian termasuk SKCK, layanan SIM, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan.

Bahkan sejumlah Polres menciptakan inovasi atau gebrakan terkait pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Kemenpan RB Pastikan Pembuatan SKCK, SIM, SPKT di Kepolisian Tetap Berjalan

Di wilayah Polres Semarang, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK via Whatsapp.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK. 

"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas