KPK Terus Selisik Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua tersangka itu ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
KPK sebelumnya menyebut pihaknya terus melacak aset-aset milik Nurhadi.
Baca: Ketua KPK: Anggaran Pemberantasan Korupsi 2021 Naik Rp 87 Miliar
Namun begitu, pelacakan ternyata menemui rintangan.
"Kendala kita di lapangan memang banyak link-link yang putus, nah inilah tantangan penyidik," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Akan tetapi, Karyoto menegaskan, para penyidik KPK tetap berusaha semaksimal mungkin melacak aset milik Nurhadi.
Mantan Wakapolda DIY itu mengingatkan jika KPK terakhir sudah menyita aset Nurhadi yakni lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara.
Baca: KPK Kasasi Vonis Bebas Penyuap Eks Gubernur Riau
"Tapi beberapa hal yang sudah berkaitan dengan perkara, sudah banyak dilakukan penyitaan aset terakhir adalah kebun sawit di Sumut," kata Karyoto.
KPK memang sudah menyita beberapa aset yang diduga milik Nurhadi.
Aset yang disita itu mulai dari Vila yang terletak di Bogor, mobil mewah hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Baca: Korting Hukuman Koruptor Disorot KPK dan ICW, Begini Respons MA
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.