Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Polri Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon? Ini Alasannya

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Polri Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon? Ini Alasannya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte pada Senin (21/9/2020).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan ketidakhadiran penyidik polri pada sidang perdana itu lantaran masih berkoordinasi untuk menentukan tim yang mengurus gugatan sidang praperadilan tersebut.

"Perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga belum bisa menghadiri," kata Awi kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Awi menuturkan pihaknya berkomitmen akan menghadiri pada jadwal sidang berikutnya yang direncanakan pada pekan depan.

"Di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi pra peradilan tersebut," pungkasnya.

Baca: Lengkapi Berkas Perkara, Irjen Napoleon Kembali Datangi Bareskrim Polri

Baca: ICW Kritik KPK yang Diisi 4 Jenderal Polri, Ingatkan Firli Bahuri Bukan Bekerja di Kepolisian

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) hari ini.

Berita Rekomendasi

“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti.

Menurutnya, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas