Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tak Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Jika Pasangan Calon Pilkada Bawa Arak-arakan Massa

Fritz Edward Siregar menyebut pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 merupakan wake up call.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Tak Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Jika Pasangan Calon Pilkada Bawa Arak-arakan Massa
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar saat mengunjungi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi kepada redaksi Tribunnews.com. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 merupakan wake up call.

Dari 270 daerah yang mengadakan Pilkada, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon dengan membawa massa.

Hal itu disampaikan Fritz saat diskusi virtual bertajuk 'Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?', Rabu (23/9/2020).

Baca: Pasha Ungu Ungkap Alasannya Batal Ikut Pilkada 2020

“Meski di dalam kantor KPU bisa menegakkan protokol kesehatan," kata Fritz.

Lebih lanjut, Fritz menyadari bahwa protokol kesehatan tidak lagi cukup diawasi saat di dalam ruang KPU.

Sejak tanggal 6 September sampai sekarang, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dalam rangka penerapan protokol di dalam dan di luar KPU.

Baca: Desakan Penundaan Pilkada Diprediksi Berpengaruh Terhadap Turunnya Partisipasi Pemilih

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan, penetapan paslon hanya diumumkan via internet.

“Para paslon hanya dapat suratnya. Saat undian pun hanya boleh dihadiri oleh paslon, LO partai, dan satu perwakilan dari partai politik. Kalau datang ke kantor KPU bawa arak-arakan, pengundian tidak akan dilaksanakan,” tegas Fritz.

Ftitz menambahkan, Bawaslu juga telah membuat aturan untuk tidak membawa massa setelah sengketa.

Baca: Dihujat Karena Dukung Putra Jokowi di Pilkada Solo, Ini Pembelaan Fahri Hamzah

Jika ada yang datang membawa massa, maka dokumen dan sidang tidak akan dilaksanakan dan diproses sampai mengikuti protokol kesehatan.

Ia mengingatkan peraturan ini harus ditegakan tak hanya dari Bawaslu dan kepolisian, tapi juga dari para peserta pemilu.

“Tidak boleh lagi ada lomba-lomba, bazar, dan semacamnya. Parpol pun menerima untuk melanjutkan pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas