Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI Selamatkan 4 ABK Indonesia Korban Eksploitasi di Kapal Ikan Italia

Keempat korban dapat diselamatkan BP2MI berkat bantuan informasi dan advokasi LSM yang ada di Belgia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BP2MI Selamatkan 4 ABK Indonesia Korban Eksploitasi di Kapal Ikan Italia
Ist
BP2MI berhasil menyelamatkan 4 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC1930. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BP2MI berhasil menyelamatkan 4 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC1930.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani berujar keempat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih tersisa satu bulan kontrak.

“Keempat korban dapat diselamatkan BP2MI berkat bantuan informasi dan advokasi LSM yang ada di Belgia, Indonesia Public Police Research and Advocacy atau IPPRA,” kata Benny dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/4/2020).

Keempatnya diketahui atas nama Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

Benny berujar keempat ABK tersebut diberangkatkan oleh agent Nurrahray Cahaya Gemilang yang beralamat di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Baca: KJRI Cape Town Bantu Pulangkan 22 ABK WNI, 1 Baru Sembuh dari Covid-19

Kasus diketahui berasal dari laporan Ahmad Khojali yang menghubungi perwakilan IPPRA di Belgia mengenai kondisi kerjanya di kapal ikan Italia bernama MV Ammiraglia RC1930 pada (26/8/2020).

Mereka dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato pemilik perusahaan Sidney Soc Corp yang memiliki kapal ikan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Menurut pengakuan para ABK, mereka baru mengetahui bahwa akan diberangkatkan secara ilegal karena sejak diberangkatkan dari Italia belum pernah dibawa majikan untuk melapor ke otoritas setempat,” kata Benny.

Keempat ABK mengalami banyak tindakan eksploitasi dan kekerasan selama di kapal seperti mengenai jam kerja yang lebih dari 18 jam per hari, serta makan yang tidak diberikan selayaknya.

Jam istirahat dan jam makan para ABK juga sering terpakai untuk kerja seperti mencuci piring kotor sisa makan majikan, dicaci maki, tidak disediakan perangkat keselamatan kerja sehingga mengalami luka di tangan, serta persoalan imigrasi dan izin kerja.

“Kami akan menjadi kan kasus ini sebagai laporan  BP2MI ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang kami yakini melakukan TPPO,” katanya.

Benny menyebut para ABK yang pulang ke Indonesia  juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas