Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon Hanya Boleh Dihadiri 3 Orang

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah petugas terkait dalam upaya penertiban pelaksanaan tahapan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri: Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon Hanya Boleh Dihadiri 3 Orang
Dok Kemendagri
Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan tidak boleh ada keramaian dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Untuk rangkaian tahapan pemilihan selanjutnya, yakni pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) hanya boleh dihadiri 3 orang dari masing-masing peserta Pilkada.

“Pengundian nomor urut pasangan calon hanya boleh dihadiri 3 orang, yakni pasangan calon dan satu orang yang mungkin ketua tim pemenangan pasangan calon,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan camat seluruh Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Baca: Desakan Penundaan Pilkada Diprediksi Berpengaruh Terhadap Turunnya Partisipasi Pemilih

Baca: Bambang Wuryanto Bantah Megawati Jadi Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada Solo

Baca: Candidate Center : Lanjutkan Pilkada dengan Protokol Kesehatan Demi Menjaga Demokrasi

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah petugas terkait dalam upaya penertiban pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak.

Termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, termasuk para Partai Politik yang ia minta untuk memberikan arahan kepada sejumlah kadernya di daerah.

“Tidak boleh ada keramaian, deklarasi dan arak-arakan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Kampanye juga didorong untuk dilakukan sebanyak mungkin secara virtual atau lewat media mainstream, baik cetak, online maupun elektronik lainnya.

Acara yang harus dilakukan secara tatap muka hanya boleh dilakukan dengan cara terbatas seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Eks Kapolri itu juga mendorong kampanye diadakan secara masih lewat bahan kampanye yang dapat diaplikasikan dalam bentuk masker, sarung tangan, tempat cuci tangan portable, handsanitizer, maupun alat pelindung wajah.

“Silahkan dibuat dengan ditempelkan nama maupun nomor urut pasangan calon, silahkan dibagikan ke masyarakat sebanyak-banyaknya. Itu lebih penting daripada cara sebelumnya saat ini,” kata Tito.

Mendagri berujar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut ia tegaskan berdasarkan keputusan dan kesepakatan setelah menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI, Senin lalu.

Ia berharap masyarakat dapat memilih calon kepala daerah yang benar-benar dapat mengatasi dampak covid-19, termasuk menyelesaikan dampak ekonomi dan sosial pasca pandemi.

"Kalau cuma bicara akan mensejahterakan masyarakat itu kampanye yang dulu, sekarang kita mau pemimpin yang riil menyelesaikan dampak pandemi, dan sosial budayanya," kata Tito

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas