Penetapan Paslon Dimulai Hari Ini, Satgas Ingatkan Penularan Corona, Mendagri: Tidak Kerahkan Massa
Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak akan ada undangan bagi pasangan calon maupun tim sukses saat penetapan paslon dan pengambilan nomor urut.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengambilan nomor urut akan dilakukan hari ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan
bahwa tidak akan ada undangan bagi pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses saat
agenda tersebut.
Pasangan calon dalam pergelaran Pilkada Serentak 2020 yang lolos verifikasi akan
diumumkan melalui website atau dipasang di papan pengumuman Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) masing-masing.
“Pada tanggal 23 akan diumumkan, KPU menjelaskan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses,” kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada, Selasa (22/9).
“Namun yang ada rapat pleno tertutup antara KPU daerah, setelah itu akan diumumkan
siapa paslon yang lolos dan tidak, sesuai aturan yang ada dan diumumkan melalui
website atau memasang di papan pengumuman di papan KPUD,” lanjutnya.
Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran
virus covid-19 dan rawan aksi anarkis.
Ia menegaskan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan covid-19 harus dibarengi dengan menjaga agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi aksi anarkis.
“Bagi yang lolos mungkin kan mutar-mutar, konvoi dan arak arakan, itu jangan sampai
terjadi. Bagi yang tidak lolos mungkin akan kecewa, tidak boleh ada pengumpulan
massa dan aksi anarkis,” tegasnya.
Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember
Baca: Mendagri: Konser Musik Saat Kampanye Boleh, Tapi Virtual
Bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos akan diberikan kesempatan
melakukan protes dengan aturan hukum yaitu melakukan gugatan keberatan atau
gugatan sengketa di kantor bawaslu daerah masing-masing.
"Bawaslu wajib menerima tapi tidak boleh rame-rame, tidak boleh ada aksi anarkis,” ujar mantan Kapolri ini.
Saat tahapan sengketa Pemilu, kantor KPU dan Bawaslu menurutnya perlu dijaga
karena kedua badan tersebut yang akan memutuskan lolos tidaknya sengketa Pilkada
tersebut.
“Yang tidak lolos masih bisa melakukan gugatan lagi ke PTUN bahkan sampai
ke kasasi atau MA,” katanya.
Ruang-ruang tersebut yang dijelaskan dapat digunakan pasangan kandidat kepala
daerah dan tim suksesnya untuk mengungkapkan keberatan berdasarkan landasan
hukum.
Ia pun tidak segan akan menangkap para pelaku anarkis dengan sejumlah peraturan yang telah diatur dalam undang-undang Pilkada, Pergub, maupun undang-
undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.