Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Saya Tidak Kenal Djoko Tjandra, Tapi Kenal Irfan Jaya Saat Jadi Kajati Sulawesi Selatan

Jaksa Agung Burhanuddin mengakui kenal dengan tersangka Andi Irfan saat menjadi Kajati Sulawesi Selatan, setelah itu tidak berhubungan lagi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Agung: Saya Tidak Kenal Djoko Tjandra, Tapi Kenal Irfan Jaya Saat Jadi Kajati Sulawesi Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai namanya yang disebutkan dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan

fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko
Tjandra.

Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun,
termasuk dalam kasus tersebut.

"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki
secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik,
lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR,
Kamis (24/9).

"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan,
terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu,"
imbuhnya.

Burhanuddin juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar
Supriansa soal kabar yang menyebutkan Jaksa Agung pernah melakukan video call
dengan Djoko Tjandra.

Dia membantah soal kabar tersebut.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020). Jaksa Agung hadir secara virtual dalam rapat tersebut.
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020). Jaksa Agung hadir secara virtual dalam rapat tersebut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
BERITA TERKAIT

"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? kami sama
sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra, saya tidak pernah komunikasi
dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk
menangani Djoko Tjandra," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta Jaksa
Agung memberi klarifikasi lantaran nama Burhanuddin disebut dalam sidang Pinangki
Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK)
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Apa yang ditempuh oleh jaksa Pinangki ini sehingga bisa benar-benar dipercayai
dalam rangka untuk kegiatan pengurusan action plan kemarin itu utk fatwa MA. Malah
yang terdengar di publik, ini harus dijawab juga ini Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar
pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak
Jaksa Agung atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak JA melalui HP-nya
Pinangki. Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah publik,"kata
Supriansa.

Supriansa juga menyinggung eks politikus Nasdem Andir Irfan Jaya dalam pusaran
Djoko Tjandra dan Pinangki.

Dia meminta ST Burhanuddin memberi klarifikasi apakah
mengenal dengan Andi Irfan Jaya.

"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya. Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal? Siapa yg pertemukan antara Irfan dengan Djoko Tjandra?," ujarnya.

"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan
itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana
bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu,"
lanjutnya.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas