Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Minta Pemerintah dan KPU Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Secara Masif

Sodik Mudjahid mengatakan, PKPU tersebut harus disosialisasikan, sembari mengedukasi kepada pihak-pihak terkait Pilkada serentak di 270 wilayah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi II DPR Minta Pemerintah dan KPU Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Secara Masif
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Sodik Mudjahid di kompleks parlemen, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta pemerintah dan penyelenggara Pemilu melakukan sosialisasi secara masif terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mengatakan, PKPU tersebut harus disosialisasikan, sembari mengedukasi kepada pihak-pihak terkait Pilkada serentak di 270 wilayah.

Baca: Kematian Covid-19 Tembus 10.000, Ini Daftar Daerah Kematian Tertinggi hingga Terendah

"Kemudian, penguatan kerjasama antara semua steakholder, termasuk bagi aparat keamanan," kata Sodik saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, Sodik juga menyebut penegakan hukum yang konsisten dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah harus dijalankan terhadap peserta Pilkada 2020.

Baca: Adu Kekayaan Anak Maruf Amin dan Keponakan Prabowo Subianto Dalam Pilkada Tangerang Selatan

Sodik berharap PKPU 13/2020 dapat mendisiplinkan pasangan calon kepala daerah dalam menerapkan protokol Covid-19, meski sanksi yang ada tidak berupa diskualifikasi.

"Diskualifikasi oleh PKPU terhalang oleh sebuah pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Maka hanya dengan Perppu yang bisa mendiskualifikasi calon akibat kelemahan protokol Covid-19," kata politikus Gerindra itu.

BERITA REKOMENDASI

4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.


"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Ketiga, Presiden juga menurut Mahfud tidak ingin daerah yang menggelar Pilkada hanya dipimpin pelaksana tugas alias Plt dalam waktu bersamaan.

Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," katanya.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Keempat, menurut Mahfud, pemerintah telah menunda Pilkada sebelumnya dari 23 September ke 9 Desember.

Karena itu, yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasi masifnya penyebaran Covid-19, bukan menundanya lagi.

"Penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan tunda itu. Nah yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda yang diperhatikan sama yaitu masifnya penularan Covid-19," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas