Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang nantinya bakal digelar, Senin (12/10/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang nantinya bakal digelar, Senin (12/10/2020).
"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Baca: Firli Bahuri Pasrah Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK
Selain itu, ia berharap salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris dapat segera bergabung. Diketahui Haris terkonfirmasi positif Covid-19 pada 18 September 2020 dan dirawat di RS Pertamina.
"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, lantaran Haris sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah. Sebab, musyawarah majelis menjadi syarat untuk dibuatnya suatu putusan etik.
"Musyawarah itu persyaratan sebelum dilakukan putusan, jadi harus musyawarah dulu karena belum musyawarah jadi belum bisa dinyatakan putusan dan kebetulan karena BDR (Bekerja Dari Rumah) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka sidang akan ditunda sedikit lebih lama sampai 12 Oktober yang akan datang," ia menjelaskan.
Berbeda dengan sidang putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 September 2020 lalu yang pembacaannya diwakili anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, musyawarah, menurut Tumpak tidak bisa diwakilkan.
"Kemarin (untuk sidang) Firli musyawarah sudah dilakukan sebelum beliau (Syamsuddin Haris masuk ke rumah sakit)," kata dia.
Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ dan Kemendikbud pada 21 Mei 2020.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini. Sebab, bukti dinilai tidak cukup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.