DPR RI Sahkan Undang-Undang Bea Materai
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai menjadi Undang-Undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut merevisi UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 dan sudah berumur kurang lebih 35 tahun.
Pengesahan diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Baca: Ketua DPR Pastikan APBN 2021 Sudah Antisipasi Tantangan Ekonomi Akibat Pandemi
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 76 orang secara fisik dan 295 anggota secara virtual.
Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan laporan pembahasan RUU Bea Materai.
Dito melaporkan, dari rapat terakhir antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU ini menjadi UU.
Baca: DPR Sepakati Postur APBN 2021, Ini Rinciannya
Sebanyak delapan fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," kata Dito.
Setelah Dito menyampaikan laporannya, Puan meminta persetujuan apakah RUU Bea Materai dapat disahkan menjadi UU.
Meski ada satu fraksi yang menolak, mayoritas fraksi menghendaki pengesahan tersebut.
"Kami menanyakan kepada 9 fraksi. Apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan, hadirnya UU Bea Materai yang baru menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.
Baca: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Turunkan Harga Swab Test agar Terjangkau Masyarakat
"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani.
Adapun, UU baru ini antara lain memuat pengaturan perluasan objek Materai, penyesuaian tarif, batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai, juga pengaturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel.
"Undang-Undang tentang Bea Meterai ini direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.