Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum soal Irjen Pol Napoleon Terima Suap Rp 7 M: Mana Duitnya Bawa Sini

Menurutnya tuduhan suap Rp7 miliar hanya narasi belaka yang datang dari kubu Bareskrim Polri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum soal Irjen Pol Napoleon Terima Suap Rp 7 M: Mana Duitnya Bawa Sini
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Kuasa Hukumnya Gunawan Raka ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte disebut Bareskrim Polri menaikkan ongkos kesepakatan menjadi Rp7 miliar sebagai imbalan memuluskan upaya tersebut.

Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mempertanyakan sangkaan yang menyasar kliennya itu.

Menurutnya tuduhan suap Rp7 miliar hanya narasi belaka yang datang dari kubu Bareskrim Polri.

"Jadi gini, kalau urusan duit itu duitnya bawa sini deh. Saya nggak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya nggak mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja," tegas Gunawan ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Gunawan mengatakan banyak dari jawaban yang diutarakan pihak Bareskrim Polri berisi ungkapan 'katanya - katanya'.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Padahal kata dia, dalam membuktikan perkara di persidangan perlu disertakan barang bukti sebagai penguat argumen yang disampaikan.

Menurutnya nominal uang yang diungkap di muka sidang berkutat pada proses perundingan antara Tommy Sumardi, Penuntut Umum dan Djoko Tjandra. Sedangkan kliennya tidak menerima uang suap yang dimaksud Bareskrim Polri.

Baca: Napoleon Ngaku Tidak Terima Suap, Bareskrim Polri Pertanyakan Surat-surat Terbitannya

Berita Rekomendasi

"Kalau 20 ribu USD kan jelas, katanya ada duit yang itu kan Rp15 miliar, Rp10 miliar, Rp7 miliar, Rp3 miliar. Duitnya mana nggak lihat. Itu runding-rundingan Tommy, PU, Djoko S. Tjandra. Saya nggak mau tanggapin lah. Itu katanya katanya," tutur dia.

Sebelumnya tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang meminta kesepakatan ulang atas iming - iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura yang diberikan secara bertahap.

Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi -- yang juga merupakan tersangka gratifikasi dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri. (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Disampaikan tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan Pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.


"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut Termohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas