Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Nikahi Pria Berpangkat Tinggi di Kejaksaan Meski Usia Terpaut 41 Tahun, Ini Alasannya

Soal masa lalu Jaksa Pinangki ini belakangan turut menyita perhatian, termasuk sisi kehidupan pribadinya terkuak.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Pinangki Nikahi Pria Berpangkat Tinggi di Kejaksaan Meski Usia Terpaut 41 Tahun, Ini Alasannya
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

"Pokoknya saya sering datang ke sana, memang sopir bapak sudah saya kode kalo dia ke sana, saya minta alamatnya," kata Indri.

"Karena saya sering terima kwitansi pengiriman dana di situ ada alamatnya, jadi saya catat," terangnya.

Lebih lanjut, ia tidak ingin jika nantinya anak-anaknya meniru perilaku dari Jaksa Pinangki.

Terlebih disebutnya bahwa anak-anaknya kebanyakan adalah perempuan.

Indri menyadari bagaimana rasanya ketika rumah tangganya diganggu oleh perempuan lain, apalagi usia pernikahannya dengan Djoko Budihardjo sudah cukup lama.

Indri pun tidak bisa memungkiri bahwa pasti dirinya lah yang akan tersingkir oleh yang baru.

"Saya terus terang juga banyak anak-anak saya yang perempuan, jangan sampai kita jadi pengganggu rumah tangga orang, jadi akibatnya ya itu dia," ucap Indri.

Berita Rekomendasi

"Saya sendiri sakit yah, gimana lah perasaan wanita hancur lah, sekian puluh tahun jadi pendamping kita tahu lah gimana istri muda pasti lebih butuh kedekatan, yang lebih dibanggakanlah ya, lebih baik saya mengalah saja," ungkapnya.

"Kalau orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro (sebuah kebaikan maupun sebuah keburukan pada suatu saat nanti akan terlihat dengan sendirinya). Toh akibatnya akan kembali ke kita," pungkasnya.

Pernikahan dengan Alm Djoko Budiharjo

Seperti diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan agung yaitu Almarhum Djoko Budiharjo.

Hasil pernikahannya itu pula yang disebut sebagai sumber pendapatannya sampai saat ini.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Pinangki saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Eksepsi itu dibacakan bergantian, di antaranya Aldres Napitupulu dan Jefri Moses.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas