Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Eks Bendahara KONI Johny E Awuy Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui ihwal mekanisme pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejagung Periksa Eks Bendahara KONI Johny E Awuy Terkait Pengelolaan Dana Hibah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bendahara Umum KONI Johny E Awuy menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara korupsi bantuan dana pemerintah kepada komite olahraga nasional Indonesia (KONI) pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menuturkan pemeriksaan dilakukan terhadap Eks Bendahara KONI Pusat tahun 2017, Jhony E Awuy.

"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Drs Jhony E Awuy selaku Bendahara KONI Pusat tahun 2017," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui ihwal mekanisme pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI Pusat.

"Guna melihat bagaimana proses pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI Pusat yang merupakan hibah dari pemerintah dalam hal ini Kemenpora," tandasnya.

Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Kejagung menegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Total, penyidik telah memeriksa 56 saksi, dua orang ahli serta menyita 253 dokumen dan surat dalam penyidikan perkara kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Di antaranya, pelaksanaanya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas