Kejagung Periksa Eks Bendahara KONI Johny E Awuy Terkait Pengelolaan Dana Hibah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui ihwal mekanisme pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara korupsi bantuan dana pemerintah kepada komite olahraga nasional Indonesia (KONI) pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menuturkan pemeriksaan dilakukan terhadap Eks Bendahara KONI Pusat tahun 2017, Jhony E Awuy.
"Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Drs Jhony E Awuy selaku Bendahara KONI Pusat tahun 2017," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).
Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui ihwal mekanisme pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI Pusat.
"Guna melihat bagaimana proses pengeluaran anggaran yang dikelola oleh KONI Pusat yang merupakan hibah dari pemerintah dalam hal ini Kemenpora," tandasnya.
Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Kejagung menegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
Total, penyidik telah memeriksa 56 saksi, dua orang ahli serta menyita 253 dokumen dan surat dalam penyidikan perkara kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Di antaranya, pelaksanaanya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.