KPK: Pegawai dan Korporasi BPD Rentan Jadi Subjek Tindak Pidana Korupsi
KPK mengungkap jika pegawai dan korporasi BPD juga rentan menjadi subjek tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, tambah Supriyatno, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah.
Khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
Terbukti, tambahnya, dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD.
Di sisi lain, Komisaris Utama Bank Papua T.E.A Hery Dosinae mengakui bahwa BPD masih perlu meningkatkan daya saing dalam berkompetisi dengan bank-bank himbara.
Dia menambahkan, bahwa BPD diuntungkan dengan adanya dana pemda yang disimpan di BPD.
Namun, dia juga mengeluhkan pemegang saham yang seenaknya memindahkan dana dalam waktu-waktu tertentu ke bank himbara.
“Hal Ini perlu dilihat secara komprehensif. Semoga KPK mendampingi kita terus untuk pembenahan ke depan,” harapnya.
Dalam rakor yang menjadi forum dialog dengan BPD seluruh Indonesia tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan yang menjadi kendala hingga dampak pandemi Covid-19 membuat BPD harus melakukan restrukturisasi kredit dalam jumlah besar, dan mengubah bisnis baik tahun berjalan maupun untuk tahun mendatang.
Menindaklanjuti rakor, Alex mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya.
Selain itu, juga dengan OJK terkait evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan BPD.