Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenperin Fasilitasi Sektor Industri Dapat Super Tax Deduction

Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM)

Penulis: Sanusi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenperin Fasilitasi Sektor Industri Dapat Super Tax Deduction
tribunnews.com
Kementerian Perindustrian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi.

Langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

“Walaupun saat ini industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Baca: Legislator Gerindra Setuju Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain, Tapi Ini Syaratnya

Sampai September 2020, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada 18.041 perusahaan.

Artinya, pemerintah turut menjaga keberlangsungan usaha bagi 5,1 juta orang tenaga kerja di sektor industri tersebut.

Kepala BPSDMI menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang mekanismenya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019.

Baca: Kemenperin Siapkan Rumusan SNI Masker Kain, Legislator PPP : Jangan Rumit dan Ribet

Berita Rekomendasi

“Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” kata Eko.

Kegiatan ini didukung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

“Perusahaan yang mendaftar pada kegiatan sosialisasi sebanyak 140 perusahaan dan 82 perusahaan di antaranya terpilih mengikuti coaching clinic dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Eko.

Dalam kegiatan tersebut, setiap perusahaan dapat meminta masukan dari para narasumber dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS).

Baca: Kemenperin Membidik Utilisasi Sektor Manufaktur Bisa Mencapai 60 Persen Pada Akhir 2020

“Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction,” imbuhnya.

Eko berharap, kegiatan klinik konsultasi ini menjadi salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction sekaligus melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian, Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas