Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Pegawai PPPK Layak Dapat Gaji Setara ASN karena Beban Kerja yang Sama

Mardani mengatakan pegawai PPPK memang layan mendapatkan gaji setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in PKS: Pegawai PPPK Layak Dapat Gaji Setara ASN karena Beban Kerja yang Sama
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera 

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas