Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Instruksi Kapolri soal Larangan Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Instruksi Kapolri soal Larangan Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Idham Azis 

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu :

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya

Berita Rekomendasi

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki).

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepasa Kapolri, Asops Kapolri.

Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas