Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN
Arief juga menyinggung pada pekerja di belasan BUMN yang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing, jika kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha.
Satu hal yang pasti menurut Said Iqbal, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup, berarti istilah no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.
=Lalu, Said Iqbal mempertanyakan, di mana kehadiran negara dalam melindungi Buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 - 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5-15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk Buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegasnya.
Kelima, Buruh Indonesia menolak waktu kerja tetap eksploitatif.
Keenam, Buruh Indonesia juga menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh juga hilang.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," ungkap Said Iqbal.