Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN
Arief juga menyinggung pada pekerja di belasan BUMN yang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jutaan buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama Mogok Nasional.
Aksi mogok merupakan bentuk penolakan terhadap 10 isu yang diusung oleh buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono melihat sebenarnya para buruh sudah secara otomatis mogok dikarenakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat.
PSBB itu, kata Arief, membuat banyak buruh dan pekerja yang akhirnya menjadi dirumahkan.
"Mau mogok gimana? Wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan," ujar Arief, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Tidak hanya itu, Arief juga menyinggung pada pekerja BUMN yang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan berdasarkan catatannya, ada sekira 14 BUMN yang menonaktifkan pekerjanya karena BUMN-BUMN itu akan dibubarkan.
"Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di-PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non-aktif bekerja dan akan dibubarkan oleh Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjanya," kata dia.
Baca: Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum
"Dengan adanya covid, sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana-mana ya, termasuk juga di semua negara di dunia," imbuh Arief.
Sebelumnya diberitakan, nenyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR RI, maka KSPI dan Buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Hal ini sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar dua juta buruh dan direncanakan diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi dan lain-lain.
Selain aksi Mogok Nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.