Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?

DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?
YouTube/DRP RI
LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

- Pesangon

Untuk besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pesangon diberi 32 kali upah.

Pembayaran nilai maksimal 19 kali upah tersebut tercantum pada Pasal 156. Pada Ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih ialah 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan pada Ayat (3), disebutkan uang penghargaan untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih ialah 10 (sepuluh) bulan upah.

- Upah minimum

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

Berita Rekomendasi

- Jam Kerja

Penambahan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk jenis pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital (paling lama 8 jam sehari atau 40 jam per minggu). 

Sementara jam kerja untuk pekerjaan khusus dapat lebih banyak 8 jam per hari. Ini berlaku untuk sektor seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Enam fraksi setuju

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak.

“Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas