Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?

DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?
YouTube/DRP RI
LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Baca: Sah Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Rapikan 43.600 Regulasi

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

Baca: Polisi Bikin Patroli Siber Terkait Larangan Unjuk Rasa Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Apa Alasannya?

Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.


- Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas