DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Apa Saja Poin Penting dari Undang-undang Ini?
DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Malvyandie Haryadi
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Sebagai informasi, 6 fraksi yang setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja ini adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Gerindra.
Sementara fraksi PAN menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS serta Demokrat menolak.
Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan, setidaknya telah dilakukan 64 rapat kerja untuk perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini.
UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Pembahasan secara detail dilakukan secara intensif mulai 20 April sampai 3 Oktober 2020 bahkan saat masa reses.
Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Surat Presiden RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 lalu.
Pemerintah menilai UU Cipta Kerja ini akan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan yang dinilai akan menciptakan lapangan pekerjaan.
Sebagian artikel tayang di Kontan dengan judul: DPR sahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang