Bamsoet Dorong Adanya Permenkes soal Harga Swab Test Mandiri Rp 900.000
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk hal tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga batas tertinggi uji usap atau swab test mandiri sebesar Rp 900.000 telah mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020).
Namun, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk hal tersebut.
Menurut Bamsoet, hal ini penting dilakukan demi mengantisipasi pihak-pihak yang beranggapan bahwa harga swab test Rp 900.000 itu hanya sekedar pemberitahuan saja.
"Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap, mengingat kekuatan mengikat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Apabila didasarkan pada Permenkes, Bamsoet menilai hal tersebut dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan swab test.
Akan tetapi, politikus Golkar tersebut mengharapkan agar tarif yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian.
Kemenkes dan Dinas Kesehatan, kata dia, harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR. Sehingga benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap. Dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi," kata dia.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan pentingnya ada pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut di kemudian hari.
"Mendorong kepada setiap rumah sakit atau faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan/layanan tes usap," tandasnya.
Surat Edaran Menkes Terbit, Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Resmi Berlaku
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yakni Rp 900 ribu.