Ini 5 UU Kontroversial di Era Jokowi Selain UU Cipta Kerja
UU bagian dari Omnibus Law itu dinilai banyak merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
Editor: Hasanudin Aco
Persoalan timbul ketika Perppu 1/2020 dinilai memberikan hak imun kepada penyelenggara negara dalam mengambil keputusan.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 27 beleid tersebut, dimana pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kebijakan itu tak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, asalkan dalam melaksanakan tugasnya didasari pada itikad baik.
Aturan di dalam perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya disahkan di DPR pada 12 Mei 2020.
5. UU MK
Pada 1 September 2020, DPR juga mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU MK dan disetujui oleh seluruh fraksi.
Dikutip dari Kompas.com, 14 April 2020, beberapa poin yang diubah dalam UU MK adalah masa jabatan hakim MK yang sebelumnya berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dihapuskan.
Baca: PSHK Nilai Revisi UU MK Cuma Bertujuan Senangkan Hakim Tanpa Jawab Kebutuhan Lembaga
Aturan tersebut diganti melalui Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun.
Selain itu, dalam Pasal 15 juga mengatur beberapa syarat untuk menjadi hakim MK, di antaranya adalah usia minimum hakim MK adalah 60 tahun.
Padahal, dalam UU MK sebelumnya, usia minimum hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun.
Sumber: Kompas TV