Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taman Siswa Bakal Ajukan Judicial Review Soal Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

Priyo mengatakan awalnya DPR setuju untuk mengeluarkan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Taman Siswa Bakal Ajukan Judicial Review Soal Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Priyo Dwiyarso menegaskan penolakannya terhadap masuknya pasal soal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Priyo, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Azas Tamansiswa karena menjurus pada komersialisasi pendidikan. 

"Ada usaha komersialisasi pendidikan dan kebudayaan, bertentangan dengan kewajiban pemerintah harus memberi hak tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan," kata Priyo kepada Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).

Baca: Krisdayanti Tanggapi Polemik Pengesahan UU Omnibus Law: Solusi Terbaik Rakyat Indonesia

Priyo mengatakan awalnya DPR setuju untuk mengeluarkan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun pasal soal pendidikan kembali muncul dalam undang-undang tersebut.

Dirinya menilai pasal 65 UU Cipta Kerja mengenai perizinan usaha pendidikan sebagai usaha yang berbasis keuntungan. Padahal dalam UUD 1945, pendidikan dikategorikan sebagai usaha nonprofit.

Rencananya, Tamansiswa bakal mengajukan uji materi atau judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"Upaya ajukan judicial review kepada MK akan diupayakan oleh PKBTS bersama komunitas pendidikan utamanya dari kalangan NU dan Muhammadiyah," pungkas Priyo.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Baca: Bertemu Presiden di Hari Pengesahan UU Cipta Kerja, Andi Gani Bantah Ditawari Posisi Wakil Menteri

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna. 

"Setuju," jawab para anggota dewan. 

Baca: Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja. 

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas