Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tudingan meng-Covid-kan Pasien Meruntuhkan Semangat Tenaga Medis yang Berjuang Melawan Pandemi

Kuntjoro mengatakan, tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tudingan meng-Covid-kan Pasien Meruntuhkan Semangat Tenaga Medis yang Berjuang Melawan Pandemi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Berita Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) membantah mereka sengaja men-covidkan pasien. Menurut Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto, tuduhan men-covidkan pasien seperti yang disebut oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko adalah tidak benar.

Moeldoko sebelumnya dalam pernyataannya meminta rumah sakit tak sembarangan memvonis semua pasien yang wafat adalah disebabkan oleh penyakit Covid-19.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, selama ini ada isu yang berkembang bahwa rumah sakit rujukan 'meng-Covid-kan' semua pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Misalnya orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan justru didefinisikan meninggal karena Covid-19 oleh rumah sakit yang menangani.

Sementara dari hasil tes menunjukkan negatif Covid-19.

"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," ujarnya pada Jumat (2/10/2020).

Baca: Minta Perusahaan Farmasi Tidak Mainkan Harga Jual Obat Covid 19, Luhut Minta Menkes Cek Harga Pasar

Kuntjoro mengatakan, tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kuntjoro mengatakan, tudingan tersebut justru berakibat pada runtuhnya semangat tenaga medis yang berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Terbangunnya opini 'RS meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," ujar Kuntjoro.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," imbuhnya.

Kuntjoro menegaskan, pihaknya selama ini selalu patuh pada pedoman pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan RS telah mengikuti memberikan pelayanan kesehatan sesuai manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pedoman tersebut mengatur status pasien Covid-19 yaitu suspek, probabel, konfirmasi dan kontak erat.

Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas