Tudingan meng-Covid-kan Pasien Meruntuhkan Semangat Tenaga Medis yang Berjuang Melawan Pandemi
Kuntjoro mengatakan, tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Kepmenkes itu juga mengatur tata laksana pasien Covid-19 yang meninggal dunia, juga terdapat rincian syarat yang dibutuhkan sehingga pemulasaran jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.
Sementara untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Baca: Respons Komisi IX DPR Sikapi Permintaan Satgas Agar Setiap Provinsi Berlomba Tekan Kasus Covid-19
Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, RS memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Meski demikian, jika ditemukan bukti-bukti kecurangan, PERSI akan mendukung pemberian sanksi kepada oknum petugas yang sengaja berbuat curang demi keuntungan tersebut.
Menurut Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, Tonang Dwi Ardyanto, pihaknya terbuka jika mendapat kritik dan koreksi serta meminta masyarakat yang menemukan kasus seperti tersebut segera melaporkan ke PERSI.
"Kami punya ratusan anggota rumah sakit. Kalau saya disuruh jawab ya tidak. Tapi kami kan punya banyak rumah sakit, kami terbuka untuk dikritik, dikoreksi dan diawasi," kata dr Tonang.
Tonang menjelaskan yang menjadi persoalan belakangan adanya stigma negatif tentang Covid-19 di kalangan masyarakat.
Jika stigma tentang Covid-19 dapat diluruskan menurutnya dapat menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
"Covid-19 dan tidak Covid-19 sudah ada kriterianya," katanya.
Baca: Pemerintah Kehilangan Pajak Rp 500 Triliun Gara-gara Pandemi Covid-19
Ia mengatakan dimakamkan dengan protokol Covid-19 bertujuan untuk menghindari penularan pada korban meninggal yang belum dapat dikonfirmasi terpapar Covid-19 atau tidak lepas dari penyebab kematian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.