Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Tuntut Polri Tidak Bersikap Represif Larang Masyarakat Demo UU Cipta Kerja

YLBHI menuntut polisi dan pemerintah tidak bersikap represif dengan melarang masyarakat berunjuk rasa atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YLBHI Tuntut Polri Tidak Bersikap Represif Larang Masyarakat Demo UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut polisi dan pemerintah tidak bersikap represif dengan melarang masyarakat berunjuk rasa atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Isinya adalah arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang.

Ketua YLBHI Asfinawati mengingatkan Kapolri bahwa dalam UUD 1945 dan amandemennya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 'alat negara' dan bukan alat pemerintah.

Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

Selain itu, kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata Asfinawati dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca: IGJ Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Khianati Kedaulatan Rakyat

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, YLBHI turut meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya.

Serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.

"Bahkan sebaliknya menurut Pasal 13 UU 9/1998, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum," kata Asfinawati.

Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas