Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar

Adalah Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan yang ditangkap pada Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar
Puspenkum Kejagung
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Rabu dini hari (7/10/2020), Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adalah Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan yang ditangkap pada Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.

Ia ditangkap di Kawasan di Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan sekira pukul 00.40 WIB.

Baca: Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Konveksi Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Dalton yang merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.

Dalton terjerat kasus penipuan yang dilakukannya pada tahun 2014 silam. Ia menipu seseorang hingga USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.

"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari.

Baca: Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Dalton Ichiro akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba pada siang hari ini, Rabu (7/10/2020). Terpidana akan melakukan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 89 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas