Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan UU Cipta Kerja Dinilai Tertutup, Bahkan Anggota DPR Tidak Dapat Draft RUU

Zainal Arifin Mochtar mengkritisi cacatnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang di DPR.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembahasan UU Cipta Kerja Dinilai Tertutup, Bahkan Anggota DPR Tidak Dapat Draft RUU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengkritisi cacatnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang di DPR.

Menurut Zainal, pembahasan undang-undang ini tidak melibatkan partisipasi publik. Padahal, pembahasan pasal yang mencapai 1.000 lebih membutuhkan masukan dari publik.

"Partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada  karena bisa dibayangkan ada 79 undang-undang dengan 1.000 lebih 200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan dan proses-proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Baca: Demo UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah Berakhir Rusuh, di Bandung Petugas Dilempari Bom Molotov

Pembahasan 11 klaster yang terdapat dalam undang-undang tersebut, menurut Zainal terkesan dikebut.

Transparansi dalam pembahasan juga menjadi sorotan karena publik sama sekali tidak menerima informasi soal RUU Cipta Kerja.

Bahkan, Zainal mengatakan beberapa lembaga dan kementerian juga tidak mendapat berkas RUU Cipta Kerja.

"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep undang-undang nomor 12 tahun 2011 soal pembentukan peraturan," tutur Zainal.

Berita Rekomendasi

Zainal mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung.

Dalam proses rapat paripurna di DPR, pengesahan RUU Cipta Kerja bahkan tidak memenuhi peraturan.

Zainal mengungkapkan tidak seluruh anggota DPR mendapatkan draft RUU Cipta Kerja yang sama.

"Bisa dibayangkan bagaimana mungkin ada Paripurna tanpa draft itu tidak dibagikan kepada anggota DPR. Tidak semua orang yang menghadiri Paripurna itu mendapatkan draft yang sama," ungkap Zainal.

"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," tambah Zainal.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna. 

"Setuju," jawab para anggota dewan. 

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas