Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja
Istana menilai aksi unjuk rasa saat pandemi dapat menciptakan klaster baru Covid-19 dan memperburuk kondisi ekonomi
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Menanggapi aksi mogok ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan para buruh sebaiknya menggunakan jalur konstitusional apabila ingin memprotes hal tersebut.
Selain itu, Donny mengatakan aksi mogok kerja justru dapat menyebabkan ekonomi Indonesia semakin memburuk.
Aksi demonstrasi saat pandemi, kata dia, juga bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.
Oleh karena itu, menurut Donny, upaya protes melalui jalur judicial review adalah langkah yang tepat.
"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kontan.
Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," kata Donny melanjutkan.