Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Blokade Jalan di Jakarta, Ricuh di Yogyakarta

Sejumlah kelompok massa melakukan demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020), termasuk di Jakarta dan Yogyakarta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Blokade Jalan di Jakarta, Ricuh di Yogyakarta
KOMPAS.com/ROSIANA HARYANTI
Massa dari aliansi mahasiswa memblokade simpang Harmoni. 

Para peserta aksi, lanjutnya, tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.

"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.

Baca: Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja

Ricuh di Yogyakarta

Sementara itu di Yogyakarta, demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang ini berlangsung ricuh.

Dilansir Kompas.com, Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY.
Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.

Berita Rekomendasi

Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.

Baca: 7 Pria Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Kedapatan Bawa Botol Berisi BBM

Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.

Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.

Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.

Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rosiana Haryanti/Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas