Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa dan Kesal Kepada Pemerintah, MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Tolak Omnibus Law

Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Taklimat berisi 7 poin penolakan disahkannya UU Cipta Kerja.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Kecewa dan Kesal Kepada Pemerintah, MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Tolak Omnibus Law
https://mui.or.id/
Majelis Ulama Indonesia atau MUI 

TRIBUNNEWS.COM - Ikut prihatin terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Taklimat penolakan.

Taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 8 Oktober 2020.

Menilik banyaknya masyarakat yang protes akan disahkan Omnibus Law, MUI pun memberikan respons yang sejalan.

"Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial, dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-undang Cipta Kerja,"

"Yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia."

Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan,  Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO (TRIBUNSUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Halaman selengkapnya >>>

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas