Presiden Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Alihkan Pemberian Izin Usaha dari Daerah ke Pusat
Bahkan menurut Presiden melalui UU Cipta Kerja pemerintah melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, serta prosedur berusaha di daerah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tidak mengalihkan kewenangan pemberian izin usaha dari daerah ke pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020).
"Saya tegaskan juga bahwa undang undang Cipta kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak, tidak ada," kata Presiden.
Baca: Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan
Pemberian izin serta pengawasan usah kata Presiden tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau peraturan pemerintah," katanya.
Bahkan menurut Presiden melalui UU Cipta Kerja pemerintah melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, serta prosedur berusaha di daerah.
Baca: Amien Rais, Fadli Zon, hingga Ridwan Kamil: Ini Tokoh dan Gubernur yang Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Selain itu dengan UU Ciptaker perizinan berusaha di daerah juga diberikan batas waktu. Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan.
"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," pungkasnya.