Tindak Lanjut Arahan Presiden, Kemendagri Dorong Pemda Buka "Keran" Pengaduan Masyarakat
Kemendagri mendorong Pemda membuka "keran" pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuka keran-keran pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto menegaskan arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat, tapi juga menyesuaikan kebijakan.
“Lebih dari itu kita harus mampu melakukan penyesuaian kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto dalam keterangannya Jumat (9/10/2020).
Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Baca: Di Daerah Ini, Dukcapil Kemendagri Akui Kesulitan Lakukan Perekaman Data
Yusharto menjelaskan, Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level Pemda.
“Kemendagri diminta untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam mengelola pengaduan,” katanya
Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini menurutnya harus digunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer yang dapat diolah dan digunakan untuk pengambilan keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri.
Terkait pandemi Covid-19, menurut Yusharto, seluruh elemen pemerintah mau tidak mau dipaksa melakukan transformasi pelayanan publik karena pergerakan dan komunikasi masyarakat secara langsung sangat dibatasi.
Hal itu membuat intensitas komunikasi melalui media digital menjadi semakin tinggi.
Transformasi yang dibutuhkan itu diistilahkan sebagai digital culture.
“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi menjadi pilihan, namun menjadi keharusan,” ungkap Yusharto.
Baca: Kemendagri Ajak Ormas dan LSM Percepat Penanganan Covid-19 , Ini Syaratnya
Berikutnya, Yusharto menyampaikan, dalam menghadapi situasi yang tidak pasti pemerintah harus bergerak dinamis, harus cepat tanggap terhadap perubahan.
“Dalam bahasanya, kami mengistilahkan dengan dynamic government. Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” papar Yusharto.
Saat ini Kemendagri telah menyediakan sarana dan prasarana untuk mengelola pengaduan di lingkungan Kemendagri, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun tidak langsung.
Kemendagri menyediakan meja layanan dan ruang fasilitasi di unit layanan administrasi kantor pusat Kemendagri untuk melayani pengaduan yang disampaikan secara langsung.
Sedangkan untuk pengaduan tidak langsung, telah disediakan kanal pengaduan melalui Website, Email, Telephone, Social Media Twitter, SMS dan Surat.