Dokumen Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik, Dikhawatirkan Masuknya Pasal Selundupan
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Editor: Hasanudin Aco
Lalu perubahan ketentuan dalam pasal yang mengatur usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019.
"Kasus Undang-Undang Pemilu, temuan LSM CETRO jumlah pasal yang disetujui 315, ketika keluar jadi 320 pasal. Ada tambahan lima pasal."
"Di UU KPK yang baru, ada pasal tentang usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Nah, di bagian huruf tertulis 40, tapi di angka tertulis 50. Kita debat waktu itu. Setneg dan DPR berbeda-beda alasannya."
"Jadi kenapa penting ada draf akhir? Supaya tidak ada kudeta redaksional," katanya mempertegas.
Dalam pengamatannya pula, insiden "pasal selundupan" selalu terjadi pada undang-undang kontroversial. Selebihnya, salinan dokumen selalu diberikan ketika diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Karena itulah, ia mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen akhir Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik. Sebab tahapan berikutnya yakni penyerahan undang-undang kepada presiden untuk di-undangkan, hanya urusan administratif semata.
Sehingga alasan DPR yang mengatakan masih memperbaiki kesalahan ketik atau redaksional, tidak bisa diterima.
Anggota Baleg: 'DPR sudah melanggar aturan'
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, mengaku tidak bisa memastikan kapan dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja bisa diakses publik.
Sebab hingga Minggu (11/10) malam, ia belum mendapat informasi jelas tentang naskah akan dibagikan kepada tiap-tiap anggota dewan.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Bukhori mengatakan semestinya salinan undang-undang itu sudah di tangan anggota begitu disetujui dalam rapat persetujuan tingkat I.
Karena dalam rapat itulah, seluruh anggota fraksi menyatakan pendapatnya dan ditandatangani oleh tiap-tiap anggota yang hadir untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Atas dasar naskah itu (dalam rapat persetujuan tingkat I) dibawa ke paripurna. Apabila terjadi perubahan di paripurna baru akan ada perbaikan," imbuh Bukhori kepada BBC News Indonesia, Minggu (11/10).