Dokumen Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik, Dikhawatirkan Masuknya Pasal Selundupan
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Editor: Hasanudin Aco
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020).
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, penyederhaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.
Undang-Undang ini pun mendapat penolakan dari buruh, akademisi, dan pegiat lingkungan karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan demi investasi.