Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua AJI Nilai Berlebihan Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi

Ketua AJI Abdul Manan angkat bicara terkait polemik wawancara kursi kosong Najwa Shihab.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua AJI Nilai Berlebihan Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi
Capture YouTube Najwa Shihab
Presenter Najwa Shihab. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan angkat bicara terkait polemik wawancara kursi kosong Najwa Shihab karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak hadir.

Manan menilai apa yang dilakukan Najwa Shihab mewawancari kursi kosong adalah hal yang biasa.

Mengingat tayangan tersebut mengkombinasikan antara jurnalisme dengan pertunjukan.

Menurutnya jika memang ada masyarakat yang tidak puas dengan tayangan tersebut seharusnta melapor ke Dewan Pers, bukan kepada polisi.

Hal tersebut dikatakan Abdul Manan dalam tayangan bertajuk Bangku Kosong Najwa, Apa Yang Salah? di kanal Youtube Crosscheck Medcom Id, Minggu (11/10/2020).

Baca: Soal Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan Oleh Najwa Shihab, Ini Pernyataan AJI

"Kalau menurut saya membawa ke polisi ya berlebihan. Jangan menciptakan preseden orang bersuara karena kritis langsung dipolisikan. Nanti suatu saat anda akan mengalami hal yang serupa kalau rezimnya berganti. Makanya menurut saya, apakah ini pantas secara etik? Laporkan saja ke Dewan Pers," kata Manan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Manan menilai obyek yang menjadi pemberitaan dalam program Mata Najwa tersebut adalah Menteri Kesehatan Terawan.

Baca: Terjawab, Misteri Tulisan Tolong Saya di Kertas yang Dibawanya, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Tulis

Menurutnya sebagai seorang pejabat publik yang digaji uang rakyat sudah seharusnya Terawan memiliki kerelaan untuk menjadi sorotan dan berkurang privasinya.

"Memang tidak boleh pejabat publik ini terlalu sensitif. Karena dia digaji oleh uang rakyat. Dan saya kira para pendukung presiden dan pendukung menteri harus menyadari itu. Dan jangan terlaku protektif seolah dia tidak boleh diganggu. Dia kan bukan raja. Jadi menurut saya, ini yang agak berlebihan menurut saya," kata Manan.

Baca: Sindir Kasus Najwa Shihab, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Dialog dengan Kursi Kosong, Videonya Viral

Manan menilai polemii terkait wawancara kursi kosong Najwa Shihab adalah pelajaran bagi jurnalis bahwa memang situasi politik mempengaruhi sensitivitas isu.

Ia berpesan polemik tersebut tidak mengendurkan semangat insan pers untuk menjalankan kewajiban dalam melakukan kontrol sosial.

"Tentu saja patokan utamanya adalah sebisa mungkin, inovasi bisa seliar mungkin, tapi jangan sampai menghancurkan pagar kode etik. Yang penting selamat dalam koridor pagar kode etik. Itu saya kira wilayah yang masih ditolerir. Ya kalau misalnya ada pelanggaran proseslah secara etik. Dengan begitu akan menjadi pelajaran bersama," kata Manan.

Respons Relawan Jokowi

etua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto mengklarifikasi terkait polemik pelaporan jurnalis Najwa Shihab atas tayangan kursi kosong karena ketidakhadiran Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.

Silvia mengungkapkan hingga saat ini ia belum melaporkan Najwa Shihab ke pihak Kepolisian.

"Kalau melaporkan, dalam bahasa hukum kan harus ada surat LP (Laporan Polisi)," kata Silvia dalam tayangan bertajuk Bangku Kosong Najwa, Apa Yang Salah? di kanal Youtube Crosscheck Medcom id pada Minggu (11/10/2020).

Ia mengaku niat awalnya datang ke Polda Metro Jaya adalah untuk berkonsultasi terkait tayangan yang dinilainya sebagai perundungan siber tersebut.

Silvia mengaku pada saat dirinya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) juga telah membawa video yang memuat wawancara kursi kosong tersebut dari Youtube dan running text yang sudah dicetaknya.

Baca: Bantah Pernyataan Jokowi, KSPI Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Didasari Hoaks & Disinformasi

Kemudian, kata Silvia, dari SPKT ia diarahkan ke unit siber Polda Metro Jaya.

Dari unit siber Polda Metro Jaya, lanjutnya, ia kemudian diarahkan ke Dewan Pers karena menyangkut karya jurnalistik.

Namun, demikian ia menilai tayangan tersebut bukanlah karya jurnalistik.

Menurutnya sebuah wawancara dalam karya jurnalistik harus ada pewawanca dan narasumber.

Selain itu, ia menilai dalam tayangan tersebut Najwa melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Terawan yang tidak bisa dijawabnya karena tidak hadir dalam wawancara tersebut.

Baca: Kondisi Terkini Najwa Shihab Usai Pesan Minta Tolongnya Beredar: Belajar dan Berani Ambil Sikap

"Ini bukan karya jurnalistik. Bukan produk jurnalistik," kata Silvia.

Ia pun menilai ketidakhadiran Terawan adalah hak Terawan.

Terlebih menurutnya sebagai Menteri Kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 ini Terawan memiliki skala prioritas.

"Kembali lagi kepada niat. Niat awalnya ketika dr Terawan tidak bisa datang. Kemudian dr Terawan mengirim Dirjennya akan tetapi ditolak. Cuma saja di situ ada unsur pemaksaannya. Seolah-olah dr Terawan harus wajib datang. dr Terawan ini adalah Menteri Kesehatan RI, bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa. Jadi tidak harus patuh," kata SIlvia.

Baca: Terjawab, Misteri Tulisan Tolong Saya di Kertas yang Dibawanya, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Tulis

Hingga saat ini SIlvia mengungkapkan telah membuat surat pengaduan dan akan segera mengirimkannya kepada Dewan Pers terkait dengan tayangan tersebut.

Namun, jika nantinya Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik terkait tayangan tersebut, maka SIlvia akan tetap menghormati keputusan tersebut.

"Ketika kemudian Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran, tidak ada kode etik yang dilanggar ya saya hormati. Akan tetapi saya mempunyai data di mana memang melanggar. Cukup saya simpan saja. Mau diapakan lagi. Andaikan seperti itu, Jadi saya menghormati hukum," kata Silvia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas