Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Diminta Tidak Alergi dengan Kekritisan Mahasiswa dan Dosen soal UU Cipta Kerja

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendikbud Diminta Tidak Alergi dengan Kekritisan Mahasiswa dan Dosen soal UU Cipta Kerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TETAP TOLAK OMNIBUS LAW - Ratusan elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se Kota Tangerang, menggelar aksi unjukrasa menolak UU Omnibus Law di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020). Aksi unjukrasa ini makin memanas ketika para pengunjukrasa membakar ban bekas dan menuntut untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kota Tangerang agar ikut memberikan pernyataan serupa dengan yang dituntut pengunjukrasa. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritik langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan surat edaran terkait UU Cipta Kerja.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Tagih Draf Asli UU Cipta Kerja ke Pemerintah

Satriwan meminta Kemendikbud tidak mengekang kebebasan akademik yang berhak dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.

"Kemendikbud tak usah alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja ini. Itu semua merupakan wujud kebebasan akademik, Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemendikbud," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Hari Guru Sedunia, Mendikbud Angkat Pentingnya Kepemimpinan Guru di Masa Krisis

Menurut Satriwan, munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya.

Serta tidak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemendikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," ucap Satriwan.

Satriwan juga mempertanyakan tentang kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud serta program Kampus Merdeka.

Baca juga: DKI Beralih ke PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Berencana Buka Kegiatan Belajar di Sekolah

Menurut Satriwan, surat edaran tersebut justru merupakan intervensi yang menjadikan kampus tidak lagi merdeka. Padahal, menurutnya Kemendikbud harus mendukunh kekritisan yang dilakukan oleh pihak kampus.

"Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis. Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif," tutur Satriwan.

Seperti diketahui, Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau mahasiswa agar tidak menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas