Kemendikbud Diminta Tidak Alergi dengan Kekritisan Mahasiswa dan Dosen soal UU Cipta Kerja
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritik langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan surat edaran terkait UU Cipta Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau agar mahasiswa tidak menggelar demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Tagih Draf Asli UU Cipta Kerja ke Pemerintah
Satriwan meminta Kemendikbud tidak mengekang kebebasan akademik yang berhak dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.
"Kemendikbud tak usah alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja ini. Itu semua merupakan wujud kebebasan akademik, Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemendikbud," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Hari Guru Sedunia, Mendikbud Angkat Pentingnya Kepemimpinan Guru di Masa Krisis
Menurut Satriwan, munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya.
Serta tidak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi.
"Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemendikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," ucap Satriwan.
Satriwan juga mempertanyakan tentang kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud serta program Kampus Merdeka.
Baca juga: DKI Beralih ke PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Berencana Buka Kegiatan Belajar di Sekolah
Menurut Satriwan, surat edaran tersebut justru merupakan intervensi yang menjadikan kampus tidak lagi merdeka. Padahal, menurutnya Kemendikbud harus mendukunh kekritisan yang dilakukan oleh pihak kampus.
"Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis. Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif," tutur Satriwan.
Seperti diketahui, Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud mengimbau mahasiswa agar tidak menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.