Kejagung Periksa 4 Pejabat Perusahaan Manajer Investasi Dalam Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kelima saksi hanya untuk mendalami perkara kasus korupsi tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Saksi yang telah dihadirkan berasal dari tersangka perusahaan manajer investasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kelima saksi hanya untuk mendalami perkara kasus korupsi tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi juga untuk mendalami peran saksi dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Pengamat: Publik Harus Kawal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa Kasus Jiwasraya
"Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Direktur PT. GAP Asset Management Soehartanto dan Head of Reseach PT Maybank Asset Management Michael Ivan Chamdani.
Baca juga: Pieter Rasiman Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
Selanjutnya, Sales Equity PT. Yuanta Sekuritas Indonesia Syamsul dan Direktur PT. Prospera Asset Management Elisabeth Dwika Sari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.