Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Bantah Kendalikan

Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yakni Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto_red) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya.

Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono_red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya, Nggak bisa,” ulasnya.

Berita Rekomendasi

Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal.

Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (ketiga kiri) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono (tengah), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (ketiga kiri) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono (tengah), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih lanjut, Soesilo mengatakan tuntutan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, ini perkara yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.

“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ulasnya.

Menurutnya, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini.

Sisi lain, Jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas