Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketidaksiapan Jaksa jelas Soesilo terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa yang selalu berubah. Hal semacam ini sebenaranya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.

“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik.” urainya.

Lebih jauh lagi, Soesilo mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak maksimal.

Betapa tidak, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu.

“Dan ini sangat sulit sekali,” katanya.

Layak Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR menyebut terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun pantas dapat hukuman yang berat.

Berita Rekomendasi

“Tentu harus dihukum berat. Berdasarakan Undang-Undang Tipikor, tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Tanpa berniat mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum.

“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan."

"Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Ia menyebut penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan membantu keuangan negara, dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas