1.577 Pedemo Ditangkap Polisi Usai Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Kemarin, 47 Reaktif Covid-19
Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut mengatakan penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sisanya, tersebar di beberapa Polres-Polres di daerah.
"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Argo menyampaikan 47 dari 1.577 peserta unjuk rasa dinyatakan reaktif corona.
Baca juga: Prabowo Subianto: Yang Demo Belum Baca Omnibuslaw!
Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Argo menambahkan peserta unjuk rasa yang ditangkap itu masih tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Diperiksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tandasnya.
Baca juga: Demo Berakhir Ricuh, Perusuh Lempar Bola Kasti Berisi Cairan Kimia
Anarko
Aksi unjukrasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Anak NKRI dalam gerakan 1310 berujung bentrok pada Selasa, (13/10/2020).
Pengunjuk rasa melempari aparat yang dibalas dengan tembakan gas air mata di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang sempat meninjau penanganan unjukrasa mengatakan bahwa kurang lebih 500 orang ditangkap dalam peristiwa bentrokan tersebut.
"Sampai saat ini jadi ada sekitar 500 orang, 500 orang yang kita tangkap," kata Nana di kawasan Thamrin, Jakarta.
Baca juga: 13 Mahasiswa Universitas Patimura Ambon yang Diamankan saat Demo UU Cipta Kerja Masih di Sel
Mereka ditangkap karena melakukan aksi provokasi. Sebagian dari mereka yang diamankan yakni kelompok anarko yang berusia pelajar.
"Ini termasuk beberapa anarko yang berada di wilayah. Anarko, anak pelajar ini yang seharusnya mereka itu belajar malah dia mengikuti aksi. Jadi seharusnya tidak boleh itu," katanya.
Menurutnya, penanganan aksi unjukrasa dilakukan untuk mengantisipasi tindakan anarkisme seperti yang terjadi pada aksi unjukrasa, Kamis, 8 Oktober lalu.
"Nah ini yang terjadi dan saat ini kita tetap melakukan pendorongan, kita melakukan pengkondisian jangan sampai kemudian mereka berbuat melakukan anarkisme lagi yaitu pengrusakan apalagi dia melakukan pembakaran. Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap mereka ini," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menjelaskan aksi unjukrasa Undang-undang Cipta Kerja yang berujung bentrok pada Selasa, (13/10/2020).
Nana mengatakan aksi unjukrasa pada awalnya berjalan damai. Unjukrasa yang dilakukan oleh aliansi nasional Anti-Komunis NKRI melibatkan sekitar 6 ribu massa.
"Sekitar 6 ribu orang yang melaksanakan aksi. 4 ribu merupakan massa anak NKRI, 4 dan 2 ribu adalah massa cair," kata Nana di Kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, (13/10/2020).
Massa cair tersebur menurut Nana terdiri dari masyarakat, kemudian mahasiswa, pelajar, mereka yang menonton aksi, serta kelompok anarko.
"Aksi berjalan dengan lancar, mulai dari jam 1 sampai jam 4. Memang kami sudah ada kesepakatan akan selesai jam 4," kata Nana.
Hanya saja ketika unjuk rasa dari Anak NKRI usai, kelompok Anarko melakukan aksinya. Kurang lebih terdapat 600 pengunjukrasa yang melakukan provokasi pada Selasa petang.
"Awalnya kita coba untuk bertahan, untuk tidak terpancing, tetapi mereka terus melempari. Kemudian kami ya dengan dalam kondisi kemudian kami melakukan upaya pendorongan dan kami melakukan penangkapan ya," pungkasnya.
Bajak truk
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah perusuh yang telah membajak truk di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan para perusuh dilakukan polisi sebelum aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengidentifikasi dari kelompok mana para perusuh yang membajak truk tersebut.
Baca juga: Kerja Keras 24 Jam, Halte Transjakarta Bundaran HI yang Dibakar Perusuh Kini Kembali Beroperasi
Ia mengatakan saat ini para perusuh tersebut ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa yang kita amankan sekarang ada di Polda. Jumlahnya belum bisa dipastikan. Karena tadi ada yang menyandera mobil truk bak dibawa kemudian kita amankan," kata Heru di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Disangka Perusuh dalam Demo, Pemuda Ini Terkena Pukulan hingga Memar di Kepala
Selain itu, Heru mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah perusuh yang membawa ketapel dan senjata tajam di sekitar Jalan Juanda Jakarta Pusat.
"Di Juanda ada yang bawa ketapel, ada yang bawa sajam, langsung kita amankan," kata Heru.