Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Retno mengatakan banyak anak-anak yang belum sempat berunjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI
AKSI MAHASISWA TOLAK UU CIPTA KERJA- Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. SERAMBI/HENDRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan rencana pihak kepolisian tidak mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Retno, polisi tidak mencatatkan anak-anak ini sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Pasalnya, Retno mengatakan banyak anak-anak yang belum sempat berunjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, sehingga hak mereka mendapatkan SKCK tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

Menurut Retno, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi.

Retno meminta anak yang terbukti melakukan kerusuhan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Rekomendasi

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," jelas Retno.

Menurutnya, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK.

Baca juga: Tangan Polwan Patah Setelah Ditendang dari Belakang oleh Pengunjuk Rasa Anti UU Cipta Kerja

Dia menjelaskan motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," tutur Retno. 

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas