Politikus PKS Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Liberalisasi Bidang Pertahanan
Sukamta melihat ada celah liberalisasi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait kepemilikan modal dan pengawasan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta melihat ada celah liberalisasi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait kepemilikan modal dan pengawasan.
Menurutnya, pasal 52 ayat 1 menyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki badan usaha milik negara dan atau badan usaha dalam negeri.
“Undang-undang Omnibus Law ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia," ujar Sukamta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Ia menyebut, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 11 disebutkan, industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama.
Baca juga: Presiden Jokowi Utus Aminuddin Maruf Temui BEM SI yang Demo UU Cipta Kerja di Kawasan Monas
Namun, kata Sukamta, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama.
"Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri," kata politikus PKS itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepemilikan modal tersebut menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Jakarta, Massa Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda Bubar
"Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati," kata Sukamta.
Melihat kondisi tersebut, Sukamta mengingatkan membuka bidang usaha tertutup dan strategis ke swasta ibarat mata pisau, bisa jadi pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul.
"Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi di bawah Kemenhan dan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur," ujar Sukamta.
"Agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi diluar institusi militer Indonesia," sambungnya.
PKS dan Demokrat Didorong Jadi Inisiator Legislative Review
Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh kembali untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.