Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis | Peran 3 Deklarator KAMI

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Praka P yang dipecat TNI karena terbukti penyuka sesama jenis hingga peran 3 deklarator KAM

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL: Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis | Peran 3 Deklarator KAMI
Kolase weau.com & Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Praka P yang dipecat TNI karena terbukti penyuka sesama jenis hingga peran 3 deklarator KAMI. 

2. Rocky Gerung Protes Penangkapan Deklarator KAMI

Gatot, Din Syamsuddin Hingga Rocky Gerung Ditolak Saat Ingin Menjenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim.
Gatot, Din Syamsuddin Hingga Rocky Gerung Ditolak Saat Ingin Menjenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Akademisi Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Penggunaan UU ITE untuk mempidanakan orang sebagai tindakan yang membahayakan.

"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tahu yang diperlukan 3 kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE. UU yang dari dulu kita persoalkan. Kan fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan. itu filosofinya," kata Rocky di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, percakapan di grup WhatsApp, Twitter, Facebook merupakan ruang transaksi pikiran.

Atas dasar itu, seharusnya tidak boleh adanya pidana dalam transaksi pikiran antar sesama bangsa.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

Berita Rekomendasi

3. Dampak yang Timbul Setelah IMB Dihapus di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com)

Undang-Undang Cipta Kerja menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung. 

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, Pasal 24 angka 3 dalam UU Cipta Kerja mengubah isi dari Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menghapus IMB. 

"Dengan beleid baru ini, maka masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mendirikan bangunan, karena tidak lagi harus mendapatkan IMB terlebih dahulu. Tentu saja ini sangat efesien dari segi waktu dan biaya," kata Zulfikar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, penghapusan IMB tentu memiliki dampak yang ditimbulkan ke depannya.

Pasalnya, selama ini izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). 

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Aksi Para Gubernur Temui Pedemo UU Cipta Kerja, Ganjar Ajak Dangdutan, Edy Rahmayadi Naik Pagar

4. Kunjungan Prabowo ke AS

Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. (Chaerul Umam/tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas