Diduga Manfaatkan Program Covid-19 untuk Kampanye, Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
KPU Ogan Ilir diskualifikasi paslon petahana, Ilyas-Endang, dari Pilkada Ogan Ilir
Editor: Melia Istighfaroh
Tribun Sumsel
Calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU didiskualifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.
Pasalnya, paslon petahana itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Oleh karena itu KPU Ogan Ilir menegaskan keduanya sudah tak boleh melakukan kampanye, seperti diberitakan Kompas.com.
Menanggapi keputusan itu, penantang Ilyas Endang, Panca-Ardani, menggelar jupa pers pada Jumat (16/10/2020).
Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani, Dhabi Gumayra merasa perlu meluruskan beberapa hal.
Baginya, keputusan KPU sudah tepat dan sesuai aturan.
Manfaatkan Program Covid-19
Berita Rekomendasi