Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Manfaatkan Program Covid-19 untuk Kampanye, Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

KPU Ogan Ilir diskualifikasi paslon petahana, Ilyas-Endang, dari Pilkada Ogan Ilir

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Diduga Manfaatkan Program Covid-19 untuk Kampanye, Paslon Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Tribun Sumsel
Calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU didiskualifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.

Pasalnya, paslon petahana itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Oleh karena itu KPU Ogan Ilir menegaskan keduanya sudah tak boleh melakukan kampanye, seperti diberitakan Kompas.com.

Menanggapi keputusan itu, penantang Ilyas Endang, Panca-Ardani, menggelar jupa pers pada Jumat (16/10/2020).

Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani, Dhabi Gumayra merasa perlu meluruskan beberapa hal.

Baginya, keputusan KPU sudah tepat dan sesuai aturan.

Manfaatkan Program Covid-19

Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani memberi keterangan dalam jumpa pers yang digelar Jumat (16/10/2020) terkait diskualifikasi paslon petahana Ilyas-Endang oleh KPU Ogan Ilir.
Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani memberi keterangan dalam jumpa pers yang digelar Jumat (16/10/2020) terkait diskualifikasi paslon petahana Ilyas-Endang oleh KPU Ogan Ilir. (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas